🎓 Beasiswa STMM

Informasi Beasiswa dan Pengenaan Tarif Khusus PNBP

Ketentuan Beasiswa

Ruang Lingkup, Kategori, dan Mekanisme Pengajuan

Berikut ringkasan informasi utama mengenai dasar hukum, ruang lingkup, kategori penerima, persyaratan, mekanisme pengajuan, dan periode pendaftaran.

Dasar Hukum

Pengenaan tarif khusus PNBP ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ruang Lingkup

Tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 dapat diberikan untuk layanan pendidikan di STMM, meliputi:

  • Biaya SPP Tetap
  • Biaya SPP Variabel

Kategori Penerima

Mahasiswa yang dapat mengajukan pengenaan tarif khusus ini antara lain:

  1. Mahasiswa kurang mampu
  2. Mahasiswa terkena bencana
  3. Mahasiswa berprestasi akademik
  4. Mahasiswa berprestasi non-akademik

Persyaratan Umum

Mahasiswa telah menyelesaikan paling sedikit 2 semester, kecuali untuk kategori penerima mahasiswa terkena bencana.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus dapat dilihat lebih rinci pada pengumuman tentang pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap periode semester untuk setiap kategori penerima.

Mekanisme Pengajuan

Pengajuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan tarif khusus
  2. Melengkapi dokumen persyaratan
  3. Mengikuti proses verifikasi dan seleksi
  4. Penetapan melalui Keputusan Ketua STMM

Periode Pendaftaran

Pendaftaran pengenaan tarif khusus PNBP dibuka setiap menjelang awal semester, yaitu periode Semester Ganjil dan Semester Genap.

Jadwal lebih rinci akan diumumkan melalui website resmi dan akun media sosial resmi STMM.

Dokumen Resmi

Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027

Dokumen ini dapat dibaca langsung melalui halaman website sebagai acuan informasi pengajuan beasiswa dan keringanan biaya pendidikan.

📄

Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027

Dokumen resmi mengenai pengenaan tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 untuk layanan pendidikan di STMM pada periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2026-2027.

Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027

Dokumen resmi mengenai pengenaan tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 untuk layanan pendidikan di STMM pada periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2026-2027.