Informasi Beasiswa dan Pengenaan Tarif Khusus PNBP
Ruang Lingkup, Kategori, dan Mekanisme Pengajuan
Berikut ringkasan informasi utama mengenai dasar hukum, ruang lingkup, kategori penerima, persyaratan, mekanisme pengajuan, dan periode pendaftaran.
Dasar Hukum
Pengenaan tarif khusus PNBP ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ruang Lingkup
Tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 dapat diberikan untuk layanan pendidikan di STMM, meliputi:
- Biaya SPP Tetap
- Biaya SPP Variabel
Kategori Penerima
Mahasiswa yang dapat mengajukan pengenaan tarif khusus ini antara lain:
- Mahasiswa kurang mampu
- Mahasiswa terkena bencana
- Mahasiswa berprestasi akademik
- Mahasiswa berprestasi non-akademik
Persyaratan Umum
Mahasiswa telah menyelesaikan paling sedikit 2 semester, kecuali untuk kategori penerima mahasiswa terkena bencana.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus dapat dilihat lebih rinci pada pengumuman tentang pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap periode semester untuk setiap kategori penerima.
Mekanisme Pengajuan
Pengajuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan tarif khusus
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Mengikuti proses verifikasi dan seleksi
- Penetapan melalui Keputusan Ketua STMM
Periode Pendaftaran
Pendaftaran pengenaan tarif khusus PNBP dibuka setiap menjelang awal semester, yaitu periode Semester Ganjil dan Semester Genap.
Jadwal lebih rinci akan diumumkan melalui website resmi dan akun media sosial resmi STMM.
Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027
Dokumen ini dapat dibaca langsung melalui halaman website sebagai acuan informasi pengajuan beasiswa dan keringanan biaya pendidikan.
Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027
Dokumen resmi mengenai pengenaan tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 untuk layanan pendidikan di STMM pada periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2026-2027.
Pengumuman Pengenaan Tarif Ganjil 2026-2027
Dokumen resmi mengenai pengenaan tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 untuk layanan pendidikan di STMM pada periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2026-2027.
